15 Januari 2021
FS.Pessel(SUMBAR) - Polsek Ranah Pesisir gelar Operasi Yustisi penerapan Protokoler pencegahan Virus Corona dan Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan Baru Selasa (12 /1).
Operasi ini digelar sekitar pukul 09.30 Wib bertempat dijalan raya Balai Selasa Kenagarian Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Andi Yanuardi dan diikuti oleh personil Polsek Ranah Pesisir dan Forkopimca Kecamatan.
"Pada kegiatan ini telah menjaring 7 orang pelanggar dan mereka diberikan sanksi," ujarnya Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Andi Yanuardi Rabu(13/1)
Kapolsek berharap masyarakat Ranah Pesisir lebih disiplin terkait covid mencegah varian baru covid berjangkit, karena pada prinsipnya lebih baik menjaga dari pada ditindak pendisiplinan ini.
Sementara itu Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan terus berupaya untuk menekan penyebaran Virus Corona.
Juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Rinaldi Rabu(13/1) mengungkapkan operasi yustisi sering dilaksanakan dan selalu mengimbauan masyarakat agar senantiasa memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari serta mencegah terjadinya kerumunan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Mengatakan, kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggar Protkes akan terus berlangsung dalam upaya penanganan kasus Covid-19.
"Alhamdulillah, jumlah pelanggar protokol kesehatan semakin berkurang seiring pahamnya masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan," katanya(07)
No comments:
Post a Comment