14 Januari 2021
FS.Padang(SUMBAR) - Peranan DPRD dalam meningkatkan PAD dari sektor penerimaan pajak daerah menjadi tema kunjungan kerja Komisi III Kabupaten Dharmasraya di DPRD Kota Padang, Selasa (12/1). Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Dharmasraya diterima Kasubag Humas, Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kota Padang Elfauzi di ruang konsultasi Sawahan 50 Padang.
Menurut Elfauzi, peranan DPRD Kota Padang dalam meningkatkan PAD dari sektor penerimaan pajak daerah tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan DPRD.
“Untuk mengetahui pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota Padang digunakan tolok ukur seperti peninjauan lapangan dan rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD,” jelasnya.
Selanjutnya Fauzi menerangkan juga kehadiran seluruh anggota DPRD dalam persidangan pembahasan Raperda menentukan potensi dan hasilnya. Kehadiran setiap anggota DPRD sangat dibutuhkan dalam rapat pembahasan Raperda.
“Kualitas pembicaraan anggota DPRD dalam persidangan pembahasan Raperda dan jumlah Perda yang dibentuk yang inisiatifnya datang dari anggota DPRD,” jelasnya.
Pelaksanaan fungsi legislasi DPRD secara maksimal dapat meningkatkan PAD dari sektor penerimaan pajak daerah. Sedangkan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD digunakan tolok ukur.
Peninjauan lapangan dan rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh DPRD bersama-sama Eksekutif Daerah dan masyarakat dan peningkatan PAD dari sektor penerimaan pajak daerah sebelum tahun anggaran dan penerimaan pajak daerah sejak tahun anggaran serta efektivitas pemungutan pajak daerah.
Pelaksanaan fungsi pengawasan dapat meningkatkan PAD dari sektor penerimaan pajak daerah, ulasnya.
No comments:
Post a Comment