FS.Padang(SUMBAR)-BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program wajib yang pemerintah canangkan, maka setiap perusahaan dihiimbau untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJSK agar setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang mereka butuhkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Yuniman Lubis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang ketika dikunjungi awak media diruangan kerjanya kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Veteran No. 47 A, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (16/2/2021).
Selanjutnya, Yuniman juga menjelaskan tentang produk jasa yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh UU No. 24 Tahun 2011 pasal 6 ayat (2) tentang badan penyelenggara jaminan sosial antara lain:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
3. Program Jaminan Kematian (JK), dan
4. Jaminan Pensiun (JP).
"Saya berharap kepada perusahaan maupun pengusaha yang mempekerjakan pekerja penerima upah untuk ikut serta bergabung bersama di BPJS Ketenagakerjaan, kami juga mengajak masyarakat yang bukan pekerja perusahaan maksudnya untuk masyarakat yang hanya sebagai pekerja lepas seperti Petani, Pedagang, Tukang Ojek, Pekerja Honor dan lai-lain," ujar Yuniman.
Bagi masyarakat yang ingin bergabung sangatlah mudah, caranya datang atau hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa juga dengan cara online melalui website (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Kemudian kata Yuniman, kami dari BPJS Ketenagakerjaan sangat peduli dengan kesejahteraan dan jiwa masyarakat. "Mari bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Jiwamu, Lindungi Keluargamu dan Sejahterakan Masa tuamu Bersama BPJS Ketenagakerjaan".(dan/a)
No comments:
Post a Comment