Breaking News

Wednesday, February 17, 2021

MUI Pariaman Tegaskan Tolak SKB 3 Menteri

Ketua MUI Kota Pariaman Syofyan Jamal

FS.Pariaman(SUMBAR)-Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Pariaman, Syofyan Jamal mengatakan MUI Sumbar juga menolak SKB 3 Menteri sebagaimana yang dilakukan oleh Walikota Pariaman.


Syofyan Jamal mengatakan melalui Musda (Musyawarah Daerah) yang diselenggarakan oleh MUI Sumbar, bahwa beliau beserta pengurus MUI Kota Pariaman juga menolak keputusan 3 Menteri tersebut.


Sekaligus juga ikut memberikan suport dan dukungan kepada Walikota Pariaman atas tindakan yang telah beliau lakukan untuk menjaga nilai-nilai agama dan falsafat Minang, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.


“Sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh MUI Sumbar, mereka meminta agar SKB 3 Menteri tersebut direvisi kembali, supaya tidak terjadi penafsiran yang berbeda ditengah-tengah masyarakat. Pernyataan tersebut kemudian dipertegas lagi dengan keluarnya hasil Musda MUI Tingkat Sumbar yang menyebutkan bahwa, SKB 3 Menteri tersebut tidak hanya sekedar direvisi kembali tetapi sebaiknya ditolak”, ujar Ketua MUI Kota Pariaman ini, Selasa (16/02).


Ia menjelaskan, sebenarnya di Kota Pariaman selama ini memang belum pernah terjadi pemaksaan terhadap anak didik terkait dengan pemakaian kerudung atau jilbab ini.


"Selama ini bagi pelajar muslim dan non muslim disampaikan, bahwa pendidikan yang mereka jalani di sekolah bukan hanya sebagai tempat menimba ilmu saja, akan tetapi juga sebagai tempat pembentukan karakter mereka,"ujarnya.


Salah satu pembentukan karakter tersebut adalah melalui pengamalan Islam bagi umat muslim yang memeluknya, sedangkan bagi non muslim, kita tidak pernah memaksakan kehendak kita, mereka dibiarkan untuk menjalani apa yang mereka inginkan sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing, dan berpakaian juga sesuai keinginan mereka asal mejaga tertib dan kesopanan.


“Berjilbab itu sebenarnya bukan karena adanya SKB 3 Menteri, bukan karena adanya aturan, akan tetapi apa yang kita lakukan tersebut adalah menuruti aturan Allah SWT dan aturan agama kita. Tetaplah melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, dan bagi umat muslim jangan pula dibuka jilbab yang telah biasa dipakai hanya karena adanya aturan dari SKB 3 Menteri”,pungkas Ketua MUI Kota Pariaman ini.


"Kami atas nama MUI Kota Pariaman dan juga MUI Sumbar, sangat mendukung keputusan yang bapak lakukan untuk menjaga marwah dan harga diri masyarakat Minangkabau yang ada di Sumatera Barat ini umumnya, dan khususnya Kota Pariaman”, tegas Syofyan Jamal. (war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!