Dalam Jumpa Pers yang digelar dengan wartawan Jum’at, 24 Februari 2021 kemaren, Kapolres Sawahlunto AKBP. Junaidi Nur, SH, SIK membenarkan bahwa 8 orang terduga sindikat penambangan liar itu ditangkap pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu. 8 orang tersebut masing –masing adalah berinisial I , RY, RA ,BY ,AF ,I , BDS, dan JA .
" Saat ini mereka bersama Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk diperiksa lebih lanjut " kata Kapolres.
Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut juga disita sejumlah BB antara lain: 4 unit Ponton , 4 set Pompa Air, Tabung Kompresor dan lain-lain.
Kapolres juga menerangkan satu tersangka dari 8 orang tersebut yaitu BY tidak bisa dilakukan penahanan dengan alasan tersangka BY memiliki gangguan kejiwaan. ‘’Dan ini ada bukti Surat Keterangan atau " Kartu Kuning’’. Jadi kita putuskan terhadap BY untuk dilakukan penahanan rumah saja " terang Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Roy Sinurat menjelaskan atas kasus tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara .
‘’Mereka terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp .10 Miliar’’ jelar IPTU Roy Sinurat . ( Z.Z )
No comments:
Post a Comment