Breaking News

Thursday, February 25, 2021

Polres Sawahlunto Amankan 8 Tersangka Penambangan Liar di Aliran Batang Ombilin


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Kepolisian Resort (Polres) Sawahlunto berhasil  mengamankan 8  orang yang diduga adalah sindikat yang terlibat dalam penambangan Emas di aliran Sungai  Batang Ombilin, Tapian Tanang, Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Dalam Jumpa Pers  yang digelar dengan wartawan Jum’at, 24 Februari 2021 kemaren, Kapolres Sawahlunto AKBP. Junaidi Nur, SH, SIK  membenarkan bahwa  8 orang terduga sindikat  penambangan liar itu ditangkap pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu. 8 orang tersebut masing –masing adalah berinisial  I , RY, RA ,BY ,AF ,I , BDS, dan JA .


" Saat ini mereka bersama Barang Bukti (BB) dibawa  ke Mapolres Sawahlunto untuk diperiksa lebih lanjut " kata Kapolres.


Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut  juga disita sejumlah BB antara lain:  4 unit Ponton , 4 set Pompa Air, Tabung Kompresor  dan lain-lain.


Kapolres juga menerangkan satu tersangka dari  8 orang tersebut yaitu BY tidak  bisa dilakukan penahanan dengan alasan tersangka BY  memiliki gangguan kejiwaan. ‘’Dan ini ada bukti Surat Keterangan  atau " Kartu Kuning’’. Jadi kita putuskan  terhadap BY untuk  dilakukan penahanan rumah saja " terang Kapolres.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Roy Sinurat menjelaskan atas kasus tersebut para pelaku  dijerat dengan Pasal  158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral  dan Batu Bara .


‘’Mereka terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp .10 Miliar’’ jelar IPTU Roy Sinurat . ( Z.Z )

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!