Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra saat menginterogasi pelaku cabul |
Kejadian yang berlangsung pada 05 Februari lalu ini, berawal dari perkenalan di media sosial Facebook. Yang kemudian dilanjutkan dengan membuat janji oleh dua anak manusia berlainan jenis itu.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasatreskrim Elvis Susilo dalam jumpa pers pada, Kamis (19/02) menuturkan, kronologi kejadian berawal ketika korban MLD (16) bersama pelaku BSH (16) berjanji untuk menghadiri pesta pernikahan di satu tempat di Sungai Limau, Pariaman bersama dua orang kawannya pelaku lainnya.
"Setelah menghadiri pesta perkawinan tersebut, kemudian pelaku mengajak korban singgah disebuah pondok di sebuah tempat yang jauh dari keramaian,"ulas Deny.
Saat singgah di pondok itu lanjut Kapolres, pelaku menyuruh dua kawannya tersebut untuk mencari makanan. "Setelah dua kawannya pergi kemudian pelaku mengajak korban, berhubungan badan. Namun ditolak oleh korban,"ungkapnya.
Lanjut Kapolres, karena ditolak kemudian pelaku memegang tangan korban. Sehingga korban tidak berdaya, sehingga terjadilah persetubuhan di pondok itu.
"Kemudian korban menceritakan kejadian itu, kepada ibunya dan ibunyalah yang melaporkan pencabulan itu ke polres Pariaman,"terang Deny.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa, baju dan celana korban, bra dan celana dalam.
Terhadap tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1/2 UUD RI No.17 tahun 2016, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dengan denda Rp milyar.(war)
No comments:
Post a Comment