“Sebagai komitmen dan mendukung program dari KPK maka saat ini kami melakukan penginputan LHKPN dimana ini juga merupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan aman dari korupsi,”terang Suhatri Bur.
Ia juga berpesan agar para ASN dapat melakukan penginputan harta kekayaannya melalui aplikasi E-LHKPN atau langsung menghubungi petugas inspektorat agar diinput jumlah kekayaannya sehingga ini juga dapat mempermudah langkah kita dalam mencitakan good governance dan good government.
Senada dengan itu Inspektur Padang Pariaman Hendra Aswara, mengatakan di Kabupaten Padang Pariaman wajib lapor untuk e-lhkpn sebanyak 209 orang yang terdiri dari kepala daerah, pimpinan DPRD, Kepala OPD dan jajaran eselon 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
“Hari ini tanggal 9 Februari 2021 dari 209 wajib lapor telah melakukan penginputan sebesar 90 persen bias diperkirakan tinggal belasan orang yang belum melakukan penginputan , dan kami berharap semoga belasan yang tinggal itu dapat diselesaikan pada minggu ini, serta bagi yang belum menginput tersebu agar dapat menghubungi tim dari inspektorat.”terangnya.
Ia juga menambahakan pada tahun 2020 Kabupaten Padang Pariaman menjadi Kabupaten/ Kota pertama yang melaporkan LHKPN di Sumatra Barat, dan pada tahun ini juga diupayakan agar dapat mempertahankan prestasi yang sama yakninya dengan menjadi kabupaten tercepat dalam penginputan LHKPN karena ini merupakan peluang besar.(war)
No comments:
Post a Comment