Satpol PP Pariaman saat menertibkan lapak pedagang di tepi pantai Kata Kel. Karan Aur |
Kabid PPUD Satpol PP Kota Pariaman, M. Taufik menyampaikan, penertiban dilaksanakan berdasarkan Perda No.7 tahun 2016 tentang kebersihan dan ketertiban di tempat objek wisata.
"Pembongkaran lapak pedagang ini dikarenakan, pertama tanpa seizin dari dinas pariwisata dan lokasi yang ditempati lapak pedagang tersebut memang tidak dibolehkan untuk berdagang,"ujar Taufik.
Lanjutnya, selaku penegak Perda, memang tupoksi Pol PP untuk membersihkannya. Taufik mengatakan jumlah lapak pedagang yang di tertibkan memang tidak layak ditempa wisata, ada lebih dari 10 unit.
"Alhamdulillah tidak ada keributan, karena sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan persuasif. Baik itu teguran secara lisan maupun tertulis,"ujarnya.
Harapan kita lanjut Taufik, kedepannya ini tidak terulang lagi. Demi keindahan objek wisata Pariaman.
Namun lanjutnya, jika masih ada yang melanggar akan diberikan sanksi. "Insya Allah diseluruh pantai yang ada di Pariaman, jika ada lapak pedagang yang melanggar akan kita lakukan penertiban secara berangsur," tutupnya.(war)
No comments:
Post a Comment