Penyerahan Sertifikat tanah yang berlokasi di Tanah Kuta Barat dengan luas tanah 12.214 m² yang merupakan perumahan TNI Angkatan Laut tersebut disyahkan melalui Surat Keputusan tertanggal 24 Februari 2021 dan Tanah berlokasi di Kuta Barat seluas 4,82 Ha disyahkan melalui Surat keputusan tertanggal 24 Februari 2021 No. 04/HP/BPN-01.02/II/2021 yang diperuntukan sebagai Pos Satuan Radar Lanal Sabang.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut maka ketetapan hukum terhadap kepemilikan akan tercatat sebagai aset yang dikuasai untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam penyerahan yang juga dihadiri Sekda Kota Sabang, Kepala Kantor BPN RI Sabang, Asisten 1 Pemko Sabang dan Plt Kepala BPKAD (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kota Sabang, Kepala Kantor Bea Cukai Sabang dan Perwira Lanal Sabang, Komandan Lanal Sabang menyampaikan terima kasih kepada BPN yang telah membantu dalam pengukuran tanah dan mengurus sertifikasi tanah hingga terbit surat sertifikat yang menjadi ketetapan hukum yang syah atas kepemilikan tanah yang merupakan aset negara yang dipergunakan TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal Sabang.
Rencana pada Kamis mendatang, 4 Maret 2021 akan diserahkan kembali dua sertifikat yang merupakan bidang tanah BMN Lanal Sabang yang akan kembali diserahkan oleh Kepala BPN Kota Sabang kepada Danlanal Sabang.(dan/Dispen Koarmada I)
No comments:
Post a Comment