Rajo Jambi sebagai salah satu pangulu (Penghulu) di kecamatan Kuranji sebagai saksi/ penanggung Jawab tentang pengukuhan gala Sako Rajo kuaso menyampaikan, pihak dari suku Koto yang ber ulayat di Kalumbuk Balai Baru menunggu keputusan dari kerapatan adat nagari pauh IX kecamatan Kuranji.
"Yang mana selama ini surat kami terlantar karena adanya protes dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas status dan jabatannya dalam nagari menurut undang undang adat yang berlaku di alam Minangkabau,"ujar Mulyadi.
Sedangkan ketua KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji, Suardi dt. Rajo Basa mengungkapkan, dengan terbentuknya kata mufakat "bulek nan sabulek, Picak nan salayang" dari hasil rapat hari ini kami dari segenap perangkat KAN pauh IX kecamatan Kuranji menyatakan bahwasanya surat yang di ajukan Yusrizal Syukur dt Rajo Jambi ke kantor KAN pauh IX kecamatan Kuranji di nyatakan sah/ legal.
"Berhubung selama ini adanya unsur protes dari pihak yang di indikasi hanya memecah belah perangkat KAN pauh IX kecematan Kuranji. Kami dari segenap kerapatan adat nagari Pauh IX mohon maaf kepada Yusrizal Syukur dt. Rajo Jambi beserta kaum Mulyadi Rajo kuaso kaum koto Piliang kami mohon ma'af atas keterlambatan semua ini," terang Suardi dt Rajo Bujang. (war)
No comments:
Post a Comment