Breaking News

Wednesday, March 31, 2021

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan, 22 Polseknya di Wilayah Sumbar


FS.Padang(SUMBAR)-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Keputusan terkait Kepolisian Sektor (Polsek) di jajarannya.


Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri, Nomor : Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


Dalam keputusan tersebut, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 Polsek dijajarannya tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Polsek yang ditunjuk ini hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.


Diketahui, dari Polsek yang ditetapkan itu, terdapat 22 Polsek di wilayah Polda Sumbar. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik.


"Iya, ada 22 Polsek di wilayah Polda Sumbar yang nantinya tidak melakukan penyidikan," katanya, Rabu (31/3) di Mapolda Sumbar. 


Ke 22 Polsek tersebut kata Kombes Pol Satake Bayu adalah Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang), Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan), Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi), Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman), Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang).


Kemudian, Polsek Mapat Tunggul dan Polsek Duo Koto (Polres Pasaman), Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar), Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota), Polsek Gunung Talang (Polres Solok), Polsek Lubuk Basung (Polres Agam), Polsek Sangir (Polres Solok Selatan).


Selanjutnya, Polsek Muaro Kalaban, Polsek Sawahlunto, Polsek Barangin, Polsek Talawi yang berada di Polres Sawahlunto, serta Polsek Kota Payakumbuh, Polsek Payakumbuh, Polsek Luhak, Polsek Akabiluru, Polsek Situjuh Limo Nagari yang berada di Polres Payakumbuh. 


"Dalam keputusan Kapolri ini, alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima Laporan Polisi dalam setahun," ungkapnya. 


Keputusan Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang disampaikannya saat Commander Wish beberapa waktu lalu.(*/Humas Polri)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!