"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menjelaskan, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat tanggal 19 Maret yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen.
Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap kepengurusan Demokrat dibawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum yang sah.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua mengatakan akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka.
"Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat," kata Max, Rabu (31/3/2021).
"Itu proses jalurnya ke sana (gugat PTUN). Kan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) sendiri mengatakan pertarungan itu ada di PTUN, di pengadilan," lanjut Max
Sekaitan dengan keputusan tersebut, kepala BPOKK Partai Demokrat Sumbar, HM Nurnas mengatakan, sejak awal sudah yakin kalau AHY adalah Ketum yang legal sesuai undang-undang dan aturan berlaku di negara ini.
"Kami sudah pastikan dan teramat yakin kalau AHY adalah ketum legal sesuai undang-undang, dan amat perlu kami pertahankan, karena ini harga diri partai," ulas Nurnas.
Ditambahkan HM Nurnas yang juga sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar ini, kader partai Demokrat sudah terbiasa mengikuti aturan, karena dengan patuh aturan akan menciptakan negara yang bersih dari pelanggaran.
"Kami kader partai sudah diwajibkan taat aturan, maka kami berada pada posisi kebenaran dan meninggalkan posisi salah dan penghianatan," tegasnya mengakhiri.(***/uck)
No comments:
Post a Comment