10 Maret 2021
FS.Asahan(SUMUT)-Perjanjian Kinerja tahun 2021, Kepala OPD dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Tanda tangan, di Aula Melati Kantor Bupati, (10/3).
Bupati Asahan dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan,” papar Bupati Surya.
Akan hal ini, terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai, antara lain, sebagai wujud nyata Komitmen Kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing.
Selain itu, tujuan Perjanjian Kinerja ini adalah untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja.
Selanjutnya, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah, sekaligus sebagai penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah.
Tujuan lain kegiatan ini untuk menjadi dasar dalam melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.
Perjanjian Kinerja Ini menjadi dasar dalam penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan juga akan menjadi dasar Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 mendatang. Bupati meminta kepada seluruh Kepala OPD dan Camat untuk patuh dan taat melaksanakan 3T, yaitu, Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas," imbuh Surya.(DR)
No comments:
Post a Comment