Kunjungan itu dalam rangka membahas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di Kabupaten Sarolangun.
Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari, SE mengatakan seusai pertemuan tersebut dirinya sangat mengapresiasi atas niat baik Kapolres mengenai wacana pelegalan tambang tersebut.
"Alhamdulillah tadi pak Kapolres sudah menyambangi di Sarolangun, dan kita langsung sambut dengan banyak anggota dewan tadi dan saya yang mewakili fraksi terkait apa yang disampaikan oleh pak Kapolres terutama tentang PETI yang dilakukan oleh masyarakat," katanya, kepada awak media.
Menurut Tantowi, niat baik yang disampaikan Kapolres terkait permasalahan PETI ini sangat berarti untuk membangun kesejahteraan di masyarakat, sehingga akan berdampak terhadap sosial dan ekonomi.
"Niat baik beliau sangatlah cemerlang, artinya beliau berfikiran bukan hanya untuk menegakkan hukum tapi lebih berdampak terhadap sosial dan ekonomi," katanya.
Kata dia, pertemuan yang berlangsung dalam gedung DPRD Sarolangun itu membahas tentang bagaimana cara melegalkan tambang emas tersebut sehingga kedepan aktivitas penambangan emas ini memperoleh izin secara sah.
"Untuk melegalkan ini ya satu-satunya pintu hanyalah di DPRD dan dia datang ke DPRD menyampaikan hal tersebut dan ini langsung kita respon dengan baik dan insyaallah ini akan kita kerjasamakan dengan beliau untuk mendorong menerbitkan ini," katanya.
Untuk mendorong terealisasinya wacana tambang rakyat itu, langkah pertama yang harus diambil ialah dengan cara membentuk atau merubah RTRW yang ada. Sebab RTRW yang menjadi problem sekarang yang mesti harus jelas, khususnya wilayah mana yang akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan terkait pelegalan tambang emas yang dilakukan masyatakat Sarolangun.
"Setelah disetujui baru bisa diproses, sehingga kita bisa mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau tata ruang kita sudah ada, wilayah kita sudah ada baru kita bicara izin tambang rakyat tersebut," katanya.
Selain itu, untuk membentuk izin tambang rakyat tersebut menurut dia juga harus diperlukan adanya persetujuan dari Pemerintah pusat.
"Ini memang tidak semudah membalikkan telap tangan, tapi paling tidak ada niat baik kita bersama pak Kapolres dalam rangka memperhatikan masyarakat Sarolangun yang beraktivitas dalam tambang tersebut,"katanya.
Nantinya, ketika ini semua terdorong. Lanjut dia akan ada titik terang dalam permasalahan tambang emas yang dilakoni masyarakat di Sarolangun, namun hal itu harus dibahas bersama pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
"Ini tentu harus sama-sama, artinya tidak hanya DPR dan Polres saja. Namun ada bantuan dari Pemerintah, dal hal ini bupati beserta jajaran harus berperan aktif bersama-sama dengan kita, memburu ini, membahas ini, dan nanti kita dorong kawan-kawan provinsi karena perda ini dimiliki provinsi, untuk sama sama memikirkan masyarakat agar bisa menambang emas, "katanya.
Tontawi juga mengatakan bahwa berdasarkan aturannya, yang diperoleh dari komunikasi ke pemerintah pusat, setiap masyatakat bisa menguasai atau mengolah lahan seluas 5 hektar untuk tambang emas ini yang memang lahan milik masyatakat sendiri, bukan lahan hutan adat ataupun hutan lindung.
"Tapi kalau berkelompok itu lebih tinggi lagi, maka ini yang akan kita dorong. Kalau terkait anggaran, saya pikir tidak terlalu bergantung anggaran, karena kan secara internal ini ada di komisi III dan saya sebagai pimpinan akan meminta komisi III untuk membahas ini, setelah itu nanti kita undang pihak terkait, ketika nanti sudah saling mendukung baru kita koordinasi dengan ke provinsi baru kita dorong sama-sama ke Dirjen, dan target kita priode kita ini selesai, "katanya. (rs)
No comments:
Post a Comment