Hal itu diungkapkan Wabup pada saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Sumatera Barat.
Menurut keterangan dalam rilis Humas Pemda Tanah Datar hari ini, Wabup mengikuti Rakor yang digelar di Auditorium Gubernur, Padang itu pada Kamis (18/03/2021).
Richi juga mengatakan Kepala Daerah berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi dari KPK serta mengevaluasi pelaksanaannya secara bersama-sama sehingga pembenahan dan perwujudan sistem pemerintahan yang anti korupsi dapat terlaksana lebih cepat.
“Saya perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar saat ini, sangat membuka kesempatan untuk koordinasi, diskusi bersama KPK, sebagai seorang sahabat apa yang akan dilakukan untuk mencegah hal yang tidak dinginkan terjadi,” sabung Richi.
Richi juga katakan KPK hrus jadi sahabat sejati Pemda. “KPK dan Pemda harus jadi sahabat dalam arti sebenarnya. Bagaimana layaknya seorang sahabat, KPK selalu mengingatkan dan memberikan masukan kepada Kepala Daerah terkait indikasi korupsi sehingga fungsi pencegahan dapat terwujud,” ujar Wabup Richi.
Sementara Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron di mengingatkan setiap agar setiap Kepala Daerah untuk menghindari 7 bentuk tindak pidana korupsi diantaranya : menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan dan suap.
“Tugas KPK yaitu pencegahan, monitor, koordinasi, supervisi, penindakan dan eksekusi, tertuang pada UU no 19 tahun 2019,” ujar Nurul Gufron yang turut disaksikan Gubenur Sumatera Barat Mahyeldi, Kajati Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono, Sekretaris Daerah Sumatera Barat Alwis dan Inspektur Provinsi Sumatera Barat.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana yang juga hadir saat itu menjelaska bahwa strategi pemberantasan korupsi mencakup penindakan, pencegahan pendidikan dan partisipasi publik.
“KPK berupaya untuk menciptakan karakter generasi anti korupsi, melalui pendidikan anti korupsi, dimulai dari organisasi yang paling terkecil yakni keluarga, baik formal maupun informal, kalau bukan kita siapa lagi,” ujar Wawan.
Menyinggung hukuman mati bagi pelaku korupsi, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Didik Agung Widjanarko menjelaskan hukuman mati pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu (negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, terjadi krisis ekonomi dan moneter).
“Kami sangat berharap setiap anggota keluarga menjadi petugas KPK di rumahnya masing-masing, sehingga membunuh keinginan kita untuk melakukan korupsi,” ujar Didik.
Turut mendampingi Wabup dalam Rakor tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Suherman dan Plt. Inspektur Desi Rima.(Z.Z)
No comments:
Post a Comment