"Pembuatan video tik tok itu kelihatannya sudah lama, namun baru di edarkan di Facebook. Dan para narapidana wanita yang terlibat dalam video tersebut sudah kita beri sanksi dan diproses, kemudian diantaranya ada juga yang sudah kita pindahkan," ungkap Eddy.
Kalapas Eddy melanjutkan, Handphone yang mereka gunakan dulunya oleh pelaku untuk membuat konten tik tok itu telah lama dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.
"Ternyata dalam Handpone yang kami musnahkan pada beberapa bulan yang lalu itu ada video tik tok. Hanya saja kami tidak tahu bahwa di dalamnya ada konten tersebut," ungkap Eddy.
Untuk diketahui juga tambahnya, pihak Lapas Pariaman dari awal Januari 2021 telah musnahkan ratusan Handphone yang disita dari narapidana dengan cara dihancurkan menggunakan martil.
"Kita juga heran, sudah melakukan razia Handphone setiap minggunya namun masih ada saja alat komunikasi itu. Terkait ini semua, kami tidak pernah bosan untuk membersihkan Lapas dari barang-barang yang dilarang digunakan Napi," pungkas Kalapas.(war)
No comments:
Post a Comment