Breaking News

Tuesday, March 09, 2021

Wako Deri Asta Serahkan LKPD Sawahlunto 2020 kepada BPK RI


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Walikota (Wako) Sawahlunto Deri Asta, SH atas nama Pemerintah Kota Sawahlunto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).


LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI  Perwakilan Provinsi Sumatera Barat  Yusnadewi yang diwakili Pelaksana Harian (Plh), Novembris, Selasa,  09 Maret 2021 tadi di Gedung BPK RI Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman, Padang.


LKPD ini merupakan bahan audit bagi BPK untuk menilai kondisi dan kinerja keuangan Pemko Sawahlunto, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemko dalam menggunakan dana publik (APBN dan APBD). 


Deri Asta menyebutkan, penyerahan LKPD selain kewajiban dan rutinitas pelaporan anggaran, juga merupakan wujud komitmen Pemko Sawahlunto untuk senantiasa berupaya menciptakan Good Governance and Clean Governance (Kinerja Pemerintahan yang Baik dan Bersih). Laporan Keuangan ini juga bisa mengukur bagaimana akurasi antara kemampuan keuangan dengan riil pembangunan yang dilakukan daerah.


Meneruskan prestasi selama ini dimana LKPD Sawahlunto selalu diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Deri Asta mengharapkan LKPD tahun 2020 ini juga lancar dan bersih sehingga sukses pula meraih WTP.


“Alhamdulillah hari ini telah kita serahkan LKPD pada BPK. Tentu harapan kita pada hasil audit nanti kita kembali mendapatkan opini WTP, sehingga jika itu berhasil maka kita akan mendapatkan WTP enam kali berturut - turut," ujar Walikota Deri Asta.


Kota Sawahlunto telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 kali berturut - turut yang kemudian mendapat apresiasi berupa penghargaan dari Kementerian Keuangan RI. 


Sementara itu, Plh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Novembris, mengapresiasi Pemko Sawahlunto yang tergolong cepat dalam menyerahkan LKPD. Novembris juga memuji komitmen pihak - pihak yang terlibat di dalamnya, yang dinilainya cukup akurat dalam menjalankan keuangan di Pemko.


“Sesuai UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat - lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir," kata Novembris.


‘’Pemeriksaan rinci dari BPK terhadap LKPD Kota Sawahlunto akan dilakukan mulai 15 Maret mendatang’’ sambungnya.


Turut mendampingi Wako Deri Asta yaitu  Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Dr.dr. Ambun Kadri, MKM; Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Dodi Febrizal dan Inspektur Sawahlunto, Isnedi serta Asisten Administrasi Umum Setdako Sawahlunto, Dedi Ardona. (Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!