Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, S.E., M.M., dalam keterangannya di Lantamal I Belawan Sumatera Utara mengatakan "Petugas Gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau oleh kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjungbalai" Ungkapnya.
"Pada hari Minggu, 18 April 2021 sekitar pukul 00.45 WIB petugas gabungan TNI AL menghentikan Kapal tanpa nama yang diawaki oleh KH (33) sebagai nakhoda dan HS (34) sebagai ABK, diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Muara Sungai Asahan" Lanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/ paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," jelasnya.
Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis Sabu seberat 92,512 kilogram dan perkiraan 61.378 Butir pil ekstasi seberat 18,413 Kilogram, sehingga total 110,925 Kilogram yang dibungkus kertas Koran. Sedangkan dari saku celana ABK didapati 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut.
Selain mengamankan satu buah kapal tanpa nama GT.5 petugas juga mengamankan satu buah HP, Dompet dan uang tunai sebesar Rp 342.000,- sebagai barang bukti yang dibawa menuju Mako Lantamal I guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid K, S.E., M.M., menambahkan "Penangkapan dua pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di Perairan Muara Sungai Asahan Sumut ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan oleh pangkalan TNI Angkatan Laut di Wilayah Kerja Koarmada I".
"Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini dan intensitas patrol ini semakin tinggi pada perairan rawan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan Narkotika, " lanjutnya.
"Patroli rutin yang dilaksanakan ini, menindaklanjuti arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., TNI AL yang sejak awal kepemimpinanya berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut, oleh karena itu Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, ditengah kondisi negara kita yang sedang berjuang mengatasi Pandemi Covid-19" pungkas Pangkoarmada I.
Terhadap dua orang pelaku dengan inisial KH (33) dan HS (34) beserta barang bukti 87 paket narkoba jenis Sabu seberat 92, 512 kilogram dan 61.378 Butir narkoba jenis Ekstasi seberat 18,413 Kilogram serta barang bukti lainnya selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(dan/Dispen Koarmada I)
No comments:
Post a Comment