Penandatanganan kerjasama itu dilakukan Walikota Sawahlunto Deri Asta bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin, diikuti dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, yang menurut keterangan Humas Pemko Sawahlunto dalam rilisnya hari ini digelar pada Rabu, 07 April 2021 GPK Sawahlunto.
Deri Asta sebutkan perjanjian kerjasama ini memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemko harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi – regulasi hukum yang berlaku. Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan maka tentu pengurusan hal – hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih
Wako juga tegaskan, bahwa kerjasama ini dilaksanakan bukan semata-mata sebagai pembela Pemko, sehingga lantas Pemko dapat bertindak tanpa mempedulikan regulasi Hukum.
“Pihak Kejaksaan itu membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk – petunjuk serta pertimbangan hukum. Bukan untuk membela, atau main backing segala macam,” sebut Deri.
Deri Asta juga berpesan kepada jajaran ASN di Pemko Sawahlunto agar dalam menjalankan pemerintahan senantiasa mempedomani aturan hukum yang berlaku.
"Hukum itu untuk kita pahami dan patuhi, bukan untuk ditakuti. Untuk itu, taati aturan hukum dan regulasi yang berlaku," ujar Walikota Deri Asta.
" Karena itu mari kita konsultasi dan sinergi dengan pihak berkompeten terkait, yakni Kejaksaan Negeri" pungkasnya.
Sementara Kejari Sawahlunto Abdul Mubin sebutkan kehadiran Kejaksaan bukan untuk membela atau berpihak pada Pemko. Bahkan jika misalnya dalam kasus konflik Pemko dengan institusi pemerintah lainnya, Kejaksaan hanya hadir menjadi pihak penengah (mediator).
“Sesuai dengan bunyi kerjasama tersebut, Kejaksaan membantu Pemko Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemko,” kata Abdul membenarkan perkataan Wako. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment