Kalapas Alahan Panjang, Darwan, SH.MH |
Hal ini disampaikan Kalapas Alahan Panjang, Darwan, SH.MH ketika dihubungi media ini pada Rabu (12/5/2021).
"Benar bahwa ada 26 WBP yang mendapatkan remisi khusus dari Mentri Hukum dan HAM RI. Ini didasari dari Surat Keputusan Menteri KumHAM dengan nomor: PAS-526.PK.01.05.05. Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021," ucap Darwan.
Dan pemberian Remisi Khusus ini juga dilandasi Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, ujar Darwan Menambahkan.
Diuraikan Darwan, pemberian RK ini beragam ada yang mendapatkan RK dari 15 hari hingga 1 Bulan. Adapun pemberian RK ini diusulkan karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Alahan Panjang.
"Keputusan Lapas Kelas III Alahan Panjang memberikan RK kepada 26 WBP, merupakan hasil sidang Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) sebelumnya," tukuk Darwan.
"Kami berharap dengan diberikannya RK kepada 26 WBP dapat menjadikan motivasi diri WBP senantiasa berbuat baik dan selalu mengikuti program pembinaan yang disampaikan Lapas kepada WBP," pungkas Darwan.(mond)
No comments:
Post a Comment