Dari jumlah ini, dirincikan sebanyak 71.554 orang diberikan teguran secara lisan, dan 4.319 orang diberikan teguran secara tertulis.
Selain berikan teguran terhadap puluhan ribu orang tersebut, Satgas Covid-19 ini juga menghentikan ratusan tempat usaha.
"Dari tanggal 17 sampai 23 Mei 2021 ini, Satgas Covid-19 menindak 301 tempat usaha. Dan Rp 800 ribu denda yang dikumpulkan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (24/5).
Dikatakan, Satgas Covid-19 Sumbar yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ini menyasar tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Ditindak dengan teguran dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di tempat yang terlihat ramai (berkerumun)," sebutnya.
Dirinya menambahkan, selama sepekan operasi Yustisi tersebut juga tidak ada memberikan hukuman kurungan. (*/Humas Polda Sumbar)
No comments:
Post a Comment