Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Harmanto di undang untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan penggunaan kawasan hutan tidak sah di Sumbar sebagai tindak lanjut rencana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Pertemuan tersebut Gubernur Mahyeldi memaparkan, secara keseluruhannya kawasan di Sumbar mencapai 2.286.883 hektare (54,43%) yang telah di SK nomor 8089/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018. Sedangkan kawasan hutan kewenangan Dinas Kehutanan Sumbar seluas 1.521.260 hektare (36,21%) dari luas daerah Sumbar.
Penurunan hutan paling banyak terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Mentawai, Pesisir Selatan, Pasaman, Limapuluh Kota, Solok dan Pasaman Barat. Ini terjadi dikarenakan beberapa faktor di antaranya adalah adanya izin baru untuk perusahaan logging dan adanya upaya pembukaan lahan baru untuk perladangan, tambang emas ilegal dan lainnya.
"Aksi pembalakan liar menyebabkan kondisi hutan di Sumbar sangat memperihatinkan, para pelaku pembalakan liar hanya mencari keuntungan saja tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan, bencana pasti saja akan selalu mengancam," kata Mahyeldi.
Mahyeldi juga katakan, sebagimana diketahui bencana seperi tanah longsor dan banjir sering terjadi di Sumbar. Tidak sedikit menelan korban jiwa bahkan kerugian material akibat ulah manusia tidak bertanggungjawab dalam menjaga hutan lindung.
"Bahkan masih banyak oknum masyarakat yang membuka hutan untuk membuat peladangan dan lahan perkebunan sawit pada kawasan hutan tersebut," ujarnya.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan, bahwa selama ini Pemprov Sumbar telah melakukan upaya dengan melakukan sosialisasi pengamanan dan perlindungan hutan melalui Dinas Kehutanan melakukan operasi gabungan dan operasi terpadu upaya penegakan dan hukum perhutanan sosial.
Hal ini juga menindaklanjut dari hasil identifikasi, berharap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa memberikan penjelasan mekanisme pengembalian lahan yang telah diokupasi dengan dirambah.
"Alhamdulillah, Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut baik dan langsung merespon untuk pengembalian lahan ysng telah diokupasi dengan dirambah," ungkapnnya.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Sumbar juga menyampaikan permasalahan kawasan hutan produksi Air Bangis akibat pencabutan izin HPH PT. Rimba Baru Lestari dan PT. Rimba Swa Sembada (HTI) maka terjadi open acces, perambahan atau okupasi oleh oknum masyarakat dan oknum masyarakat membuat perladangan dan perkebunan sawit secara illegal pada kawasan hutan tersebut.
"Berharap dengan adanya kawasan hutan sosial bisa menjadi peluang bagi masyarakat di daerah untuk mengelolah hutan sebagai upaya mendorong pertumbuhan perekonomian khususnya yang bergerak sebagai petani. Adanya kawasan hutan yang diizinkan untuk dikelola itu, tentu turut membuat masyarakat bisa mengolah lahan dari kawasan hutan tersebut," harapnya.
BIRO ADPIM SETDA SUMBAR
No comments:
Post a Comment