Breaking News

Monday, May 17, 2021

Ini Temuan BPK RI Terhadap LHP Keuangan Sumbar Tahun 2020

                                                                    17 Mei 2021
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas

FS.Padang(SUMBAR)-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar atas Laporan Keuangan Provinsi Sumbar 2020 sesuai yang disampaikan instansi pemeriksa ke DPRD adalah wajar tanpa pengeculian (WTP).


Tapi jangan senang dulu kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, ada temuan dan rekomendasi BPK RI.

“9 kali WTP prestasi hebat Pemprov Sumbar, tapi jangan efhoria dulu, karena ada temuan BPK RI atas penggunaan uang rakyat tidak sesuai ketentuan, dan itu selalu ada di setiap opini WTP yang didapat Sumbar, ” ujar HM Nurnas saat bincang pagi dengan insan pers di Kota Padang, Senin 17 Mei 2021.

BPK RI Perwakilan Sumbar pada laporan ke DPRD Sumbar menilai ada kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan pada ketentuan UU yang berlaku terhadap penggunaan uang rakyat.

“Gubernur Sumbar harus memperkuat atau mereduksi SDM andal di Inspektorat dan di pengelola keuangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah, terutama yang menjadi temuan karena tak paham sistem kendali keuangan. Masak WTP beruntun, namun temuan ketakpatuhannya miliaran rupiah juga,” ujar HM Nurnas.

HM Nurnas mendesak Gubernur Sumbar untuk menindaklanjuti dan mematuhi semua rekokendasi BPK RI itu.

“Segera tindaklanjuti, setor kembali semua yang menjadi temuan BPK RI. Jika tidak maka siap-siap pindah tidur ke balik jeruji penjara, ” ujar HM Nurnas.

Berapa temuan BPK RI terhadap ketidak patuhan pada sistem yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara. Dan membuat miris HM Nurnas atau mungkin semua rakyat Sumbar, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Sumbar itu, yaitu :

1. Dinas Pendidikan Sumbar tentang kegiatan penerimaan peserta didik dalam jaringan 2020, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 516.788.058,-

2. Pengadaan barang untuk pencegahan covid-19, tidak sesuai ketentuan senilai Rp 7.631.548.000,-.

3. Penjualan BMD berdasarkan SK Gubernur di Biro Umum tidak sesuai ketentuan.

“Pada 29 Des 2020 BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan Penanganan Pademi Covid 19 menyatakan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan berpotensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai sebesar Rp. 49.280 milyar,” ujar HM Nurnas.

Belum lagi kata HM Nurnas pengerjaan proyek. pembangunan yang tidak jelimet dalam perencanaan seperti Main Stadium, Gedung Kebudayaan, Gedung Shelter Linggarjati, Gedung OK Center RSUD M Natsir dan Gedung IGD RSUD Achmad Mukhtar.

BPK RI pada lampiran juga memerintahkan TAPD Pemprov Sumbar mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengevaluasi proyek pembangunan dan memerintahkan OPD terkait proyek infrastruktur melengkapi dokumen perencanaan pembangunan gedung. (***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!