Kepala KUA Pariaman Tengah, Muchlis, Kamis (20/5/2021) mengatakan, terobosan baru KUA Pariaman Tengah dengan merangkul Dukcapil menerbitkan dokumen pengantin, setelah pasangan pengantin melaksanakan akad ijab-kabul dan dinyatakan sah.
"Pasangan pengantin mendapatkan 11 dokumen. 6 buah dokumen yang diterbitkan oleh Dukcapil antara lain: Kartu Keluarga (KK) suami istri, 2 buah KK orang tua suami istri, 2 KTP suami istri," katanya.
Beliau menerangkan dokumen dikeluarkan oleh pihak KUA berupa: 2 buku nikah suami istri, 2 Piagam bimbingan calon pengantin, 1 kartu nikah suami istri dan 1 sertifikat wali nikah.
"Hal itu langkah Kementerian Agama melalui KUA Pariaman Tengah memberikan kemudahan kepada pasangan pengantin dalam mendapatkan dokumen penting. Sehingga keluarga baru tidak repot bolak-balik mengurus dokumen,"terangnya.
Mukhlis juga menuturkan bahwa inovasi yang dicetuskan ini, merupakan yang pertama di Kota Pariaman, dan KUA Kecamatan Pariaman Tengah adalah perdana yang melakukan inovasi ini, dari 4 Kecamatan yang ada di Kota Pariaman, ucapnya.
“Hal ini juga wujud kami untuk melakukan pelayanan yang prima kepada pasangan pengantin, kedepan kita juga akan melayani pasangan pengantin masyarakat miskin yang mengurus dokumen dengan antar jemput secara gratis, yang kita rencanakan dengan mobil layanan nikah yang akan kita luncurkan dalam beberapa waktu dekat,” tutupnya. (war)
No comments:
Post a Comment