"Setelah itu dilaksanakan PBM secara tatap muka dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan selalu memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya pada 2 Juni 2021,” terang Kanderi.
Sambung Kanderi, ini merupakan keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PBM dimasa Pandemi Covid-19.
“Dengan masih banyaknya orang keluar masuk ke Kota Pariaman, apalagi masih dalam suasana lebaran membuat proses PBM secara tatap muka harus kita geser menjadi tanggal 2 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik kita, agar mereka terhindar dari penularan Covid-19,"ulasnya.
Ia berharap pihak sekolah dan peserta didik, bisa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan belajar mengajar, baik dilakukan di rumah atau pembelajaran secara tatap muka disekolah.
Kanderi juga meminta kepada peserta didik yang ada di Kota Pariaman, agar bisa memaksimalkan kesempatan belajar daring, dan juga partisipasi dari orang tua dalam membantu anak-anaknya belajar di rumah masing-masing. (war)
No comments:
Post a Comment