Perencanaan itu, dituangkan dalam sosialisasi yang diadakan di Aula Hotel Casandra, By Pass Kota Pariaman, Selasa (25/5/2021) pagi, yang dibuka langsung kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Nazifah, yang dihadiri Kepala DP3AP2KB Provinsi Sumbar serta narasumber dari pemerhati anak.
Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Nazifah, menuturkan, PISA ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota agar mempunyai persepsi yang sama dalam upaya pemenuhan hak anak atas informasi yang layak bagi mereka.
Menurut Nazifah, informasi layak anak merupakan informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia anak yang melindungi anak, tidak mengandung muatan pornografi, kekerasan serta tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi, namun lebih bernuansa positif dan memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak.
Disamping itu, sambung Nazifah, pengembangan PISA juga menjadi salah satu indikator utama bagi kabupaten/kota untuk mendapatkan predikat sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“ Namun, hal yang harus kita ingat yaitu bagaimana membuat informasi ini bisa menyadi sabahat anak serta sebagai tempat bermain meningkatkan kreatifitas, serta sebagai sarana tempat konsultasi dengan peningkatan layanan ramah anak,” jelas Nazifah.
Hasil yang diharapkan adalah dengan terbentuknya PISA ini diharapkan Organisasi Perangkat Daerah tingkat kabupateen/kota, sektor swasta, media massa, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pemenuhan hak anak atas informasi yang layak bagi mereka. Di tingkat anak, hasil yang diharapkan adalah semakin mudahnya anak-anak dalam memperoleh informasi yang layak untuk anak.
Untuk Provinsi Sumatera Barat saja, saat ini baru Kota Sawahlunto yang telah memiliki PISA, dan inshaAllah dalam waktu dekat, Kota Pariaman menjadi daerah kota kedua di Sumbar yang mempunyai PISA.(war/mc)
No comments:
Post a Comment