21 Mei 2021
FS.Asahan(SUMUT)-Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 18.3-BKD-Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M.Si, menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkab. Asahan, bertempat di Aula Kantor Bupati Jum'at (21/5/21).
Kepala BKD Kab. Asahan Nazaruddin, SH menyampaikan, tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari
sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II.
Pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar 201 orang. Setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara maka 141 orang dinyatakan lulus seleksi. Dari 141 orang tersebut 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia, 140 orang tersebut dengan perincian sebagai berikut, Tenaga Guru 79 orang yang terdiri dari laki-laki : 12 orang, perempuan : 67 orang dan Tenaga Penyuluh Pertanian yang terdiri dari laki-laki : 46 orang, perempuan : 15 orang.
Selanjutnya beliau melaporkan dari sisi usia untuk tenaga guru usia tertua 53 Tahun sebanyak 2 orang, usia termuda 35 tahun sebanyak 1 orang dan untuk tenaga penyuluh pertanian usia tertua 57 Tahun 7 bulan sebanyak 1 orang, usia termuda 35 Tahun 1 orang.
Berdasarkan jenjang pendidikan, jabatan tenaga pendidik S-1 79 orang dan tenaga penyuluh pertanian SLTA 27 orang, DIII 1 orang da S-1 33 orang.
Sebelum memberikan bimbingan dan arahan, oleh Wakil Bupati Asahan didampingi oleh Pj. Sekda dan beberapa OPD terkait, menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Taufik, dalam bimbingan dan arahannya, kepada PPPK Pemkab.Asahan agar dapat melaksanakan tugas dan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang manajemen PPPK, kinerja saudara akan dinilai dan menjadi salah satu dasar.
Taufik mengingatkan pada PPPK, saudara/saudari untuk tidak mencari-cari dukungan/backing/kekuatan dari luar agar saudara/saudari dapat pindah dari kerja saudara. Jika ini terjadi, saya akan bertindak tegas.
Kepada Kepala Unit Kerja, untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK.
Ditambahkannya, dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Saya berharap mampu bekerja secara luar biasa ," tegas Taufik mewakili Bupati Surya.
(Dorman)
No comments:
Post a Comment