18 Mei 2021
FS.Asahan(SUMUT)-Secara Virtual Pemkab Asahan Ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Dengan Gubernur Sumatera Utara, (Gubsu). Bertempat di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Senin (18/5).
Dihadiri, selain oleh Bupati Asahan H. Surya Bsc, diikuti: Sekretaris Daerah, Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo Rahmat Hidayat/sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kab. Asahan, Kepala Protokoler, Direktur RSUD HAMS Kisaran. Berhubung dalam 14 hari terakhir jumlah kasus per hari naik di sebagian besar Sumatera Utara, maka Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menghimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan. Di Sumatera Utara, total Kasus yang sudah terkonfirmasi sebesar 30.632 kasus, termasuk Kab. Asahan adalah Wilayah Zona Kuning.
Sesuai surat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, maka Gubernur menghimbau akan memberlakukan.
Ditegaskan Gubernur Edy, terkait tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music maka selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, tidak diizinkan beroperasional.
Untuk tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50%. Sedangkan untuk Restoran/Rumah Makan/Cafe/Warung makan, serta tempat makan/minum kaki lima diberikan kapasitas hanya sebesar 50% dari kapasitas total pengunjung dan diijinkan beroperasional hanya sampai pukul 9 malam.
Untuk itu, selebihnya akan diberlakukan liburan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang.
Bagi yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan.
Terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 semakin menipis, maka Gubernur menghimbau untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebesar 30% di beberapa rumah sakit yang menampung pasien Covid-19 di Sumatera Utara.
(Dorman)
No comments:
Post a Comment