Breaking News

Wednesday, May 19, 2021

Sudah Empat Kali Berturut-turut BPK RI Perwakilan Provsu Berikan Opini WTP Ke Pemkab Asahan

                                                                    19 Mei 2021

FS.Asahan(SUMUT)-Untuk ke 4 kalinya secara berturut BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Oleh Pemerintah Kabupuaten (Pemkap) Asahan menerima opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras Pemkab Asahan di bawah kepemimpinan Bupati Asahan H. Surya B.Sc dan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Ini penuturan Bupati Surya, mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas opini WTP yang di berikan oleh BPK perwakilan Provsu. Pemkab Asahan telah memperoleh opini WTP. 4 tahun berturut-turut,” kata Surya saat menerima opini WTP di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (19/5/2021). 

Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap, SH., MH  menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada BPK perwakilan Sumut karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab.Asahhan dengan baik. Untuk lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang undang.

Oleh, Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA. mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 
Eydu Oktain, mengatakan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan, diharapkan akan hal ini untuk dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari, tuturnya.

Ia, mengapresiasi kerja keras Pemkab. Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.

“Sudah sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Acara di akhiri dengan penandatanganan oleh Bupati, Wakil Bupati Dan Ketua DPRD Asahan, Pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, CSFA, AK kepada Bupati Asahan H. Surya, BSc , didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis,SE, Ak, CA, Pengendalian Teknis, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Sekdakab Asahan, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Asahan, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, dan Kepala Dinas Kominfo Kab. Asahan.
(Dorman)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!