Pada kesempatan tersebut, Kalapas membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly sekaligus menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 1442H kepada perwakilan warga binaan. Tahun ini, sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Alahan Panjang terima remisi khusus Idul Fitri 1442H.
Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
"Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani," ujar Darwan.
Besaran remisi yang didapatkan berkisar 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah Narapidana yang mendapatkan remisi. Dalam arahannya, Kalapas Alahan Panjang mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi serta berpesan agar WBP senantiasa menjaga kebersihan dan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kumandang takbir dan tahmid sesungguhnya adalah wujud kemenangan dan rasa syukur kaum muslimin kepada Allah Swt, atas keberhasilan meraih fitrah atau kesucian melalui perjuangan lahir bathin selama menjalankan ibadah di bulan ramadhan,Suasana kemenangan ini, marilah kita menghayati kembali makna kefitrahan kita, sebagai hamba Allah. Idul Fitri yang dimaknai kembali pada kesucian rohani.” ujar Darwan.
Walaupun Sholat Idul Fitri ini masih di tengah Pandemi covid-19, tapi tetap tidak menghilangkan kekusyukan dan makna Idul Fitri 1442 H di Lapas Kelas III Alahan Panjang.(mond)
No comments:
Post a Comment