Breaking News

Wednesday, June 23, 2021

Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik Ajukan Permohonan Pengujian UU Pemilu


FS.Padang(SUMBAR)-Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik anggota KPU melakukan permohonan pengujian undang- undang pemilu serta meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa “putusan” DKPP di gedung Mahkamah Konstitusi Rabu, 23 Juni 2021, sekitar Pukul 10.00 WIB.


"Kita selaku pemohon mengajukan permohonan Pengujian Materil terhadap Pasal 458 ayat (13) dan Pengujian terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 ayat (4), Pasal 93 huruf g angka 1, Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) & ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5)  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Arief melalui keterangan tertulisnya 


Menurut Arief, pokoknya Permohonan Pengujian Undang-Undang ini terkait ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa “Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat”. 


"Kita juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa “putusan” DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan," ujar Arief didampingi Evi Novida Ginting Manik. 


Lanjut Arief, akibat adanya norma dalam pasal-pasal yang menjadi Objek Permohonan, tidak saja merugikan hak konstitusional Para Pemohon tetapi juga telah merenggut hak asasi manusia Para Pemohon yang dilindungi oleh konstitusi. 


"Sehingga, harkat dan martabat serta hak asasi para pemohon menjadi terciderai karena pelaksanaan pasal tersebut oleh DKPP," ujar Arief 


Dikatakan Arief, keberadaan pasal yang sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya oleh sejumlah anggota DKPP itu ternyata dipergunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Kepres tindak lanjut atas putusan DKPP.


"Terhadap putusan PTUN Jakarta, Presiden juga tidak melakukan banding sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, identitas sebagai penjahat etika seolah-olah selalu dilekatkan kepada Evi Novida yang dalam beberapa pernyataan publik disampaikan oleh Ketua DKPP, meskipun fakta persidangan sama sekali tidak mendukung hal itu," ujarnya.


Kerugian konstitusional juga dialami oleh Arief Budiman yang diputuskan melanggar etika karena tindakannya mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta yang sesungguhnya merupakan salah satu perwujudan hak dalam rangka untuk memastikan bahwa anggotanya dalam semangat kolektif kolegial mendapatkan hak atas pengadilan yang adil, sekaligus merupakan Duty of Care atau semacam kewajiban untuk memperdulikan sesama kolega atau anggota dari sebuah kelembagaan dari kewajiban seorang pimpinan. 


Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan batu uji Permohonan Pengujian Undang-Undang ini yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2), 28J Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Pengujian atas norma putusan DKPP yang final dan mengikat sudah pernah dilakukan Uji Materiil sebelumnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 tertanggal 3 April 2014.


Dalam putusan a quo, MK menyatakan bahwa sifat final dan mengikat atas putusan DKPP tidak sama dengan lembaga peradilan, tetapi harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.


Selain perbedaan alasan konstitusional dan batu uji, permohonan terdahalu adalah permohonan terhadap UU Nomor 15 Tahun 2011.


Selain itu Para Pemohon menyampaikan adanya norma hukum baru yaitu diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 17 Oktober 2014.


Norma hukum baru itu berupa adanya frasa “final dalam arti luas” atas keputusan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 87 huruf d UU 30 Tahun 2014 yang diterjemahkan oleh Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang mendefinisikan “final dalam arti luas” sebagai keputusan yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain.


Dikarenakan DKPP adalah organ tata usaha negara sebagaimana Putusan MKRI Nomor 115/PHPU.D-XII/2013, maka Para Pemohon memohonkan agar frasa "putusan" DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah "keputusan". 


Selain itu, dalam petitumnya, Para Pemohon juga meminta agar sifat final dan mengikat putusan DKPP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 


Permohonan Pengujian Undang-Undang ini terdiri dari 82 halaman, dan disertai 73 alat bukti pendukung.(rls)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!