Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari dan Ketua Komisi II DPRD Hermi,S.Sos dan anggota, turut dihadiri juga Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser serta instansi terkait, seperti BPPRD, BPKAD, Kopperindag dan perwakilan dari Asosiasi Pedagang, di gedung DPRD Sarolangun,Senin (21/06/2021).
Usai menggelar rapat, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Atas Sarolangun M.Ali AB kepada awak media menjelaskan, jika kedatangan mereka ke DPRD untuk meminta penjelasan masalah penagihan sewa ruko milik Pemda dan dasar hukumnya seperti apa.
Karena menurutnya, dari temuan dilapangan banyak sekali permasalahan yang patut dipertanyakan, salah satunya masalah penagihan, dimana dalam satu tahun bisa sampai 3 kali berubah tagihan yang diminta oleh Pemda, sementara dasar hukumnya mereka tidak pegang.
" Awalnya kita bayar sewa hanya Rp 9 juta lebih, sehingga pada saat rapat pertama tahun 2019 di Kantor Camat Sarolangun saat itu digenapkan menjadi Rp 10 juta, pas mau bayar naik menjadi Rp 11 juta dalam tahun yang sama hanya beda 2 bulan keluar lagi surat baru sebesar Rp 15 juta, inilah yang buat kami bingung," sebutnya.
Sambung Ali.AB, dan yang kami anggap sangat merugikan para pedagang, dimana pedagang menyewa ruko tersebut ke oknum dan bahkan sudah membayar Rp.10 juta kemudian dari pihak pemerintah mengambil kembali sewanya, sehingga pedagang kena Dua sewa. Hal ini terjadi sejak dikembalikannya bangun ruko tersebut ke Pemda tahun 2018 lalu yang mana sebelumnya Eks H.Ibrahim.
" Untuk oknumnya tidak usah kita sebut, namun itulah kenyataannya. Untuk itu kami minta Pemda harus serius menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Ali.AB selaku ketua Asosiasi Pedagang meminta Pemkab Sarolangun dan DPRD untuk mengkaji ulang sewa ruko Eks H Ibrahim, karena dalam pembangunan ruko Eks H.Ibrahim tersebut pedagang yang membangunnya sementara Pemda hanya pemilik lahan.
" Kita juga minta kalau bisa pembayaran sewa ruko Eks H.Ibrahim jangan disamakan dengan bangunan ruko Pemda, meskipun Perda nya sudah ada, karena ruko tersebut diawal kami pedagang sudah membayar dalam pembangunannya,"tutup Ali.AB
Sementara Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari menanggapi hal tersebut mengatakan, dalam rapat tadi ada Tiga point kesepakatan yang didapat, Pertama pemberlakuan Perda yang baru ditunda dengan alasan kondisi sekarang dimana Pandemi Covid 19 sehingga pangsa pasar menurun, yang Kedua Perda tersebut belum disosialisaikan dan yang Ketiga butuh pembenahan dikarenakan ruko tersebut sudah berumur 30 tahun.
" Ketiga point itulah dasarnya Pemberlakuan Ranperda yang baru terkait dengan retribusi kenaikan ruko eks H.Ibrahim sebanyak 49 ruko ditunda. Berarti tetap dengan harga sewa yang lama sebesar Rp 10 juta, Sedangkan untuk ruko Pemda yang lain tetap mengacu pada Perda,"sebutnya.
Selain itu Ketua DPRD juga akan menindaklanjuti usulan dari pedagang terkait dengan bangunan tambahan yang ada didepan ruko tersebut dan penertiban administrasi seperti petugas pajak yang SK nya harus jelas sehingga bisa terkontrol dan pedagang tahu siapa petugas yang sebenarnya.
" Untuk persoalan bangunan tambahan itu segera kita bongkar. Dan untuk penertiban administrasi kita minta Pak Sekda yang menunjuk petugas penagih sehingga bisa terkontrol," kata Tontawi Jauhari.
Sedangkan Sekda Sarolangun Ir.Endang Abdul Naser mengatakan jika Pemkab akan segera mengevaluasi kembali, karena dari keterangan pedagang di pasar tersebut selama ini ada dualisme, sehingga inilah yang membuat permasalahan ini timbul.
" Oleh sebab itu kita akan evaluasi kembali, seperti penyerahannya harus jelas dahulu, dari H Ibrahim ke Pemda termasuk nama pedagang yang diserahkan sebelumnya. Karena tahun 2018 resmi milik Pemda, sehingga jangan sampai pedagang lama eks H.Ibrahim mengambil sewa kembali," singkat Sekda.(Rs)
No comments:
Post a Comment