Azman mengatakan, penyidikan kasus Taman Kehati ditangani oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejari Pariaman.
Ia menyampaikan, secara detail Azman tidak kompeten menyampaikan ke publik, hanya yang bersifat umum saja yang dapat di publish.
"Untuk saat ini kita telah memanggil dan memeriksa 24 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yang kita panggil ini terdiri dari 3 unsur yakninya pihak Pemerintahan Kab. Padang Pariaman, Pemerintahan Kecamatan hingga Pemerintahan Nagari baik itu Walinagari, Wali Jorong hingga KAN,"tutur Azman di Pariaman pada, Jum'at (25/06).
Taman Kehati merupakan Aset Pemda. Padang Pariaman yang telah dibebaskan lahanya seluas 10 Ha. Usai didirikannya Kantor Pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman sekira tahun 2008 dan telah menjadi aset daerah.
"Yang terdampak untuk pembangunan jalan tol seluas 6,2 Ha, dengan perkiraan kerugian negara sekira Rp 47 milyar,"ujar Azman.
Sementara itu Bupati Padang Pariaman terpilih Suhatri Bur menyampaikan, bahwa kasus Taman Kehati sudah naik ke ranah hukum sebelum dia dilantik.
"Saya baru 4 bulan menjabat, sedangkan kasusnya sudah masuk juga ke ranah hukum sebelum saya dilantik,"sebut Suhatri Bur
Ia mengulas, dalam hal ini tidak perlu saling menyalahkan dan biarkan proses hukum berjalan.
"Biarkan saja penegak hukum yang berjalan, nanti siapa yang salah hukum yang membuktikannya,"tutu Bupati yang akrab disapa Aciak ini.(war)
No comments:
Post a Comment