Kapolsek Luki, AKP Lija Nesmon |
Penangkapan dilakukan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, Iptu Nofridal,SH,MH di depan kantor lurah Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan pihak PT Semen Padang ke Polsek Luki pada 26 Desember 2020 yang merasa dirugikan atas pencurian kabel milik mereka sepanjang 300 meter yang jika ditotal seharga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Setelah laporan ditindaklanjuti, diperoleh kesimpulan bahwa pelaku ada tiga orang dan langsung ditetapkan sebagai DPO.
"Lalu polisi melakukan lidik dan berdasarkan laporan anggota di lapangan, diperoleh informasi keberadaan pelaku RK alias Riyan dan DD alias Dia ada di sekitar Indarung," kata Lija.
Selanjutnya, pada Kamis (24/6) sekira pukul 22.00 wib tim berhasil mengamankan terduga berinisial "Dia" yang saat itu sedang berada di halaman kantor Lurah Indarung. Dan sekira pukul 22.30 wib tim opsnal berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku bernama Riyan yang saat itu sedang duduk bersama teman-temanya di Jl. Blok M, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna pengembangan dan proses perkara lebih lanjut," ujarnya.
Seorang lagi terduga pelaku berinisial GSP alias Agit (25) masih dalam pengejaran aparat. (dedi)
No comments:
Post a Comment