Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat |
"Ya, masyakarat yang mau masuk ke Bukittinggi mulai dibatasi," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat, Rabu (7/7).
Iptu Ghanda juga menyebutkan kalau pembatasan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.
Dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga telah mendirikan pos-pos PPKM Mikro di beberapa titik yang menjadi akses masyarakat menuju Kota Bukittinggi.
"Totalnya ada sebelas pos yang kita dirikan di akses jalan menuju Bukittinggi," katanya.
Iptu Ghanda menyebutkan, sebelas pos tersebut yakni, berada di Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Jambu Air, simpang sebelum fly over (Bakso Nyonya), Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau Gadang, Simpang Taman Gadut dan Simpang Gadut.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat yang berniat mengunjungi Kota Bukittinggi, dengan tanpa kepentingan sesuai persyaratan, diminta untuk mengurungkan niatnya, sampai ketetapan ini selanjutnya bisa dipulihkan kembali.
"Seperti ketetapan pemerintah setempat, pembatasan ini akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang," katanya.
Seperti diketahui juga, selain penutupan tempat wisata, pembatasan lalu lintas kendaraan juga akan dilakukan di wilayah itu.
Kemudian juga, pemerintah pusat memperpanjang PPKM Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali.
Dari 43 kabupaten dan kota tersebut, empat daerah di antaranya berada di Sumatra Barat (Sumbar). Yaitu, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok.(rls)
No comments:
Post a Comment