Hal itu terungkap dalam sosialisasi PP No.11 tahun 2021 dan Permendes No. 3 tahun 2021 tentang badan hukum dan optimalisasi Bumnag/Bumdes, yang diselenggarakan BPNKB Tanah Datar, Rabu (28/7) di Aula Kantor Bupati di Kawasan Pagaruyung. Sosialisasi ini dibuka Bupati Tanah Datar Eka Putra menampilkan nara sumber Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM dan Korprov TA Dana Desa Soegito, S.Kom.
Menurut Syafrizal Ucok, legalitas Bumnag yang selama ini dipertanyakan, sekarang sudah jelas pasca disahkan UU no 11/2021 tentang Cipta Kerja pada Pasal 117 yang menegaskan bahwa Bumnag/Bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh nagari/desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset dan mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat nagari/desa. Karena itu, Bumnag harus segera menindaklanjuti dengan melakukan pendaftaran badan hukum Bumnag atau Bumdes sesuai dengan panduan dari PP No.11/2021.
Kejelasan badan hukum ini tentunya makin melempangkan jalan bagi Bumnag untuk mewujudkan ketahanan ekonomi di nagari. Caranya adalah dengan penguatan modal yang berasal dari Dana Desa, memilih pengelola yang handal dan konsentrasi pada bidang usaha yang sesuai dengan potensi nagari.
"Dalam perjalanannya, Bumnag akan dibantu pemerintah berupa insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi sesuai peraturan perundangan," kata Syafrizal Ucok.
Sudah banyak Bumnag yang berhasil dan mampu jadi penggerak ekonomi dan menghasilkan pendapatan asli nagari di Sumbar, seperti di Dharmasraya, Padang Pariaman, Sijunjung, Pasaman, Sawahlunto dan Tanah Datar. Kalau di Pulau Jawa Bumdes yang berhasil lebih banyak lagi.
"Bumnag adalah penggerak ekonomi untuk ketahanan ekonomi nagari dan bisa dijadikan sebagai pelapis Dana Desa, makanya Bumnag harus dibesarkan," ujar Syafrizal Ucok, yang didampingi Kabid UEM dan Kawasan Pedesaan Dinas PMD Sumbar Desrianto Boy, S.Pd.,M.Si.
Oleh karena itu, Kadis PMD Sumbar ini mengharapkan agar Camat dan Wali Nagari memberikan pembinaan yang maksimal terhadap Bumnag dan Bumdes. Sehingga tujuan Bumnag dan Bumdes yaitu meningkatkan pendapatan asli nagari, memberi kesempatan berusaha kepada masyarakat, melayani kebutuhan masyarakat dan mengurangi kemiskinan dapat terwujud dengan segera.
Hingga awal 2021, dari 928 nagari dan desa di Sumbar, sudah terbentuk 858 Bumnag atau Bumdes dengan klasifikasi 41 maju, 327 berkembang, 349 tumbuh dan 141 berklasifikasi rintisan. "Bumnag yang sudah maju itu seperti Bumnag Nagari Koto Besar Dharmasraya dan Bumnag Nagari Pakandangan Padang Pariaman," kata Syafrizal Ucok, yang pernah menjadi Wakil Bupati Pesisir Selatan (2005-2010).
Informasi penting lainnya yang disampaikan Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok dalam sosialisasi ini adalah adanya perintah dari Pasal 73 dari PP No.21/2021 yaitu tentang dana eks program PNPM yang saat ini dikelola oleh UPK, untuk selanjutnya akan dikelola oleh Bumnag Bersama atau Bumdes Bersama. UPK diberikan waktu selambatnya dua tahun untuk bertransformasi menjadi Bumnag Bersama. Dana eks PNPM itu jumlahnya di Sumbar mencapai Rp420 miliar.
Sosialisasi PP No.11/2021 di Tanah Datar ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Camat dan Wali Nagari. "Saat ini di Kabupaten Tanah Datar sudah berdiri 75 Bumnag dengan penyertaan modal dari Dana Desa mencapai Rp12 miliar, dan kami terus memacu untuk memajukan semua Bumnag ini," kata Kadis PMN Tanah Datar Drs. Nofendril yang didampingi Kabid UEM Dra. Poppy Azis. (Mak)
No comments:
Post a Comment