Kasi Pidsus (Pidana Kusus) Kejaksaan Pariaman, Yuharmen Yacub menyampaikan. bahwasanya pada Jum'at (9/07) kejaksaan negeri Pariaman telah berhasil memperoleh uang pengganti atas salah satu perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya telah dilaksanakan pada tahun 2016 s/d 2017.
"Penanganan tindak pidanan korupsi ini terkait dengan dana PKBI (program kemitraan dan bina lingkungan) dalam pelaksanaan program GP3K (Gerakan peningkatan produksi pangan berbasis koperasi) PT. Sahyangsari Lubuk Alung tahun 2012 atas nama terpidana Endang Kusrianto," ungkap Yuharmen, Senin (12/07).
Lanjutnya, bahwa perkara terpidana atas nama EK telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) No.2608/K/Pid. Sus/2016-13 Maret 2017.
"Dimana dalam putusan MA tersebut terdakwa bersalah melanggar dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1959 junto UU no.20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ulasnya.
Lebih lanjut Yuharmen mengatakan, kemudian menghukum pidana badan terdakwa selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian menghukum terpidana membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,344 milyar.
Lebih jauh ia mengatakan, setelah dilaksanakan berbagai upaya oleh bidang Pidsus (Pidana Kusus) beserta jajaran Kejaksaan Pariaman.
Maka kata Yuharmen, hari ini telah berhasil diperoleh uang pengganti sebagaimana putusan dari MA dimaksud diatas yaitu sejumlah Rp 500 juta.
"Sedangkan sisa uang pengganti dari jumlah kerugian negara yang telah ditetapkan oleh MA tersebut yakninya sebesar Rp 844 juta akan kita upayakan agar secepatnya terpidana melakukan pembayaran," tutup Yuharmen.(war)
No comments:
Post a Comment