29 Juli 2021
FS.Padang(SUMBAR)-Sehubungan telah berakhirnya masa jabatan Direksi PT. Jamkrida Sumbar periode tahun 2017 -2021 tertanggal 9 Juli 2021, komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, selaku Komisi yang membidangi masalah Badan Usaha Milik (BUMD), melakukan Hearing dengan steakholder, Asisten II Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumbar, Biro Hukum dan dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar.
Dalam rapat tersebut, Ketua komisi III. H. Afrizal SH, MH bersama anggota, H Ali Tanjung, Ismunanndi Syofian, Syafril Huda, Dody Delfi, Rinaldi, Albert Hendra Lukman dan Aida pada kesempatan itu mengatakan akan segera melakukan percepatan perekrutan calon direksi PT Jamkrida.
Dalam hal ini, DPRD Sumbar memberikan waktu tambahan perpanjangan 2 bulan, sesuai PP. no.54 tahun 2017. Artinya DPRD Sumbar memberi amanah 6 bulan lagi.
" Maka DPRD Sumbar minta waktu 4 bulan saja dalam rangka rekrut percalonan direksi PT Jamkrida, yang terdiri dari tiga orang. Satu utama dan 2 orang direktur," tegas Afrizal, Kamis 29 Juli 2021 di Ruang Khusus II.
Lebih lanjut Afrizal menjelaskan, dengan waktu yang tersisa dua bulan ini, dia berharap pemerintah provinsi dapat menuntaskan pekerjaan ini secepatnya, dalam rangka rekrut calon direksi PT Jamkrida untuk masa bakti 4 tahun kedepan.
"Sementara untuk panitia pansel kita berikan alokasi waktu 2 minggu untuk keluar SK, dan 2 minggu kesempatan untuk melakukan kegiatan, 2 minggu lagi untuk tambahan alokasi waktu untuk mengumumkan di media cetak dan elektronik," tegas Afrizal lagi.(uck)
No comments:
Post a Comment