Sebagaimana diketahui, pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Padang berdasarkan Instruksi Mendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu ikut dikelompokkan bersama 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diminta menerapkan PPKM Darurat selama 12-20 Juli 2021, meski baru-baru ini telah menerapkan PPKM Berbasis Mikro.
Peninjauan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut diawali wali kota dan rombongan di posko penyekatan perbatasan di Kayu Kalek, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Juga terlibat hadir dalam kesempatan itu Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil.
Peninjauan pun berlanjut menuju posko perbatasan di By Pass Anak Aie (depan Kantor Basarnas). Setelah itu menuju posko perbatasan Padang-Solok di Lubuk Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan hingga posko perbatasan Padang-Pesisir Selatan di Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Setelah itu berlanjut ke Posko Penyekatan di Pelabuhan Muaro Padang.
Berdasarkan pantauan, di posko penyekatan tersebut tengah berlangsung pemeriksaan bagi warga luar Kota Padang yang ingin masuk ke Kota Padang baik yang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Pemeriksaan pun dilakukan secara baik dan humanis oleh personil gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, Sat Pol PP dan lainnya. Pengendara dari luar Padang yang tidak memenuhi persyaratan, terpaksa berputar balik.
Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat mendampingi Wali Kota Padang diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kalaksa BPBD Barlius, Kadishub Dian Fakri serta Kabag Prokopim Amrizal Rengganis dan lainnya.
Wali Kota Hendri Septa mengatakan, monitoring yang ia lakukan tersebut guna memastikan penerapan PPKM Darurat di Kota Padang. Dimana aturan dan kebijakan itu dilakukan sesuai Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021, sekaligus Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 yang diterbitkan per 12 Juli 2021 lalu.
"Pada prinsipnya posko penyekatan di pintu perbatasan Kota Padang ini sama seperti yang kita lakukan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 2020 lalu. Hanya saja petugas tidak melakukan swab test di tempat, cukup memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke Padang. Baik kartu vaksin (minimal 1 kali vaksin pertama), lalu menunjukan negatif Covid-19 melalui bukti hasil PCR H-2/Rapid Antigen H-1. Sedangkan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang strategis lainnya dibolehkan," ungkap wako.
Hendri pun berharap semua pihak dapat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat bagi Kota Padang tersebur. Termasuk dukungan saling mensosialisasikan kepada warga Padang dan juga luar Padang terkait apa saja aturan yang ditetapkan selama PPKM Darurat berlangsung.
"Termasuk bagi warga dari daerah luar Padang yang ingin ke Padang. Apa-apa saja syarat dan dokumen yang mesti disiapkan semuanya harus tahu. Jangan sampai kita jauh-jauh ke Padang, ternyata tidak memiliki dokumen dan persyaratan yang ditentukan akhirnya terpaksa kembali diputarbalikkan," imbuhnya.
Wako juga menjelaskan untuk lokasi penyekatan masuk ke Kota Padang ada enam titik. Mulai dari perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman baik di By Pass dan Lubuk Buaya, serta di Pelabuhan Bungus dan Muara Padang.
Hendri menjelaskan setidaknya terdapat 18 poin di dalam SE Wali Kota Padang ia terbitkan. SE itu berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang.
"Tujuan SE ini adalah untuk mendukung kesuksesan penerapan PPKM Darurat di Padang, sehingga setelah itu diharapkan kondisi Kota Padang kembali membaik dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan," sebut wako.
Orang nomor satu di Kota Padang itu menjelaskan, pada 18 poin yang dijelaskan di dalam SE tersebut selain melakukn penyekatan di pintu masuk perbatasan Kota Padang juga meliputi beberapa hal dan kebijakan lainnya. Diantaranya mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya dibolehkan secara dalam jaringan (daring).
Selanjutnya, katanya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah. Sementara kegiatan pada sektor esensial dilakukan 25% Work From Office (WFO). Begitu juga sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.
"Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Apotik dan toko tetap buka 24 jam. Kemudian pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang," jelasnya.
Hendri pun meneruskan, adapun terkait pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Sementara perihal pelaksanaan ibadah seperti di masjid/musala atau rumah ibadah agama lainnya dilaksanakan dengan beberapa ketentuan prokes yang sangat ketat.
"Terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H nanti, alhamdulillah pelaksanaan salat ied tetap dibolehkan namun hanya di masjid dan musala tidak boleh di lapangan. Semuanya dengan penerapan prokes yang sangat ketat. Khusus pelaksanaan qurban, penyerahan daging qurbannya cukup panitia saja yang mengantarkannya ke rumah-rumah warga demi menghindari kerumunan," tukasnya.
Begitu juga sambung wako lagi, di dalam SE juga mengatur untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Darurat. Hal yang sama juga diikuti pada pelaksanaan kegiatan di area publik, kegiatan yang menimbulkan keramaian.
Sementara, untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapam prokes yang ketat.
"Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang selama PPKM Darurat diberlakukan. Dimana bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," lanjutnya.
"Maka itu atas nama Pemko Padang, kita sangat berharap dan memohon kepada semua warga Kota Padang untuk dapat betul-betul mentaati semua aturan yang telah diberikan di dalam SE ini. PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 ini intinya demi keselamatan kehidupan kita dari penyebaran Covid-19," pungkas wako.(Dv/BT/Prokompim Pdg/adv)
No comments:
Post a Comment