Breaking News

Tuesday, July 13, 2021

Pimpin Apel Kebangsaan, Kabid Linjamsos Dinsos Sumbar, Irwan Basir Sampaikan Arahan Menteri Terkait PPKM


FS.Padang(SUMBAR)-Kabid Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Irwan Basir Datuk Rajo Alam, SH, MM pimpin apel kebangsaan dan melaksanakan arahan tentang pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bertempat di lapangan upacara Dinas Sosial Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman No.5, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (12/07/2021) Pagi.


Apel tersebut di pimpinan lansung Kabid Limjamsos Sumbar Irwan Basir Datuk Rajo Alam, SH, MM dan diikuti seluruh pejabat dan staf Dinas Sosial Provinsi Sumbar dalam rangka menindaklanjuti arahan Mentri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan intruksi Gubenur Sumbar Mahyeldi Ansharullah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Dalam kata sambutannya, Irwan Basir menyampaikan dalam instruksi Mentri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Gubenur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Apartur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan apel kebangsaan dengan melakukan setiap hari Senin mendengarkan lagu Indonesia raya dan pembacaan pancasila yang di laksanakan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat.


Dan pelaksanaan monitoring aktifitas kegiatan di pertengahan anggaran semester tahun 2021 di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Sumbar, tuturnya Irwan Basir saat di wawancarai oleh media radarbi.id dikolam pemancingan Padang Fhising Club, Belimbing, Selasa (13/07/2021) Sore.


Selain itu, Irwan Basir mengatakan dalam apel kebangsaan mensosialisasikan program pemerintah yaitu dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Mensosialisasikan PPKM dilakukan guna memastikan penerapan pengetatan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat Surat Edaran Pemerintah, tuturnya.


Irwan Basir berharap semua unsur di masyarakat dapat saling mendukung dan mensosialisasikan pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam masa pengetatan PPKM yang diberlakukan selama 8-20 Juli 2021 itu.


Sebagaimana diketahui, Kota Padang termasuk ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM. Kota lainnya adalah Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.


Kita mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa pengetatan PPKM selama 12 hari ini. Demi keselamatan kehidupan kita dari bahaya pandemi Covid-19 ini, pungkasnya.(dd)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!