Usai mengikuti Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) yang digelar secara virtual dengan TP. PKK Pusat bertempat di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/7), Ketua TP. PKK Kab. Asahan menyampaikan ucapan terima Kasih kepada seluruh Kader TP. PKK Mulai dari Tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kabupaten karena apa yang diraih hari ini merupakan kerja keras dari semua kader PKK. Asahan, dan restasi ini tidak dapat diraih tanpa adanya dukungan dari Pemkab.Asahan yang selalu memberikan masukan dan bantuan dalam setiap kegiatan.
Selain itu beliau mengatakan, dengan vlog ini kita dapat memberi tahukan kepada masyarakat Asahan terutama para remaja untuk sadar akan dampak buruk yang diakibatkan dari pernikahan dibawah umur serta menambah wawasan bagi orang tua untuk mengetahui batas usia umur pernikahan bagi anak. Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 batas minimal usia anak menikah yaitu usia 19 tahun," penuturan Titiek Sugiarti.
Cegah pernikahan anak dibawah umum untuk menuju Asahan Sejahtera yang religius dan beekarakter.
Sesuai Hasil Pengumuman Yang disampaikan Ketua Umum TP. PKK Pusat melalui Sekretaris Umum TP. PKK Pusat Ny. Hermawati untuk Kategori Kader PKK, TP. PKK Kab. Asahan meraih Juara I Nasional Lomba Vlog CAKEP yang disampaikan secara Virtual.
Adapun para Pemenang lomba Vlog CAKEP kategori Kader TP PKK tingkat Nasional Tahun 2021 adalah Sbb:
Juara I TP PKK Kab. Asahan Provinsi Sumatera Utara (@tp_pkk_asahan)
Juara II TP PKK Desa Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan (@pkk_desapetrnasjaya)
Juara III Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur (@rena_paraswati)
Juara Favorit Desa Kembangan Kecamatan Menganti Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah (@ernia.yohanna).
(Dorman)
No comments:
Post a Comment