Breaking News

Tuesday, July 06, 2021

Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Setujui Ranperda

                                                                    06 Juli 2021

FS.Asahan(SUMUT)-Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan setujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. TA 2020 menjadi perda Kab. Asahan. Ketujuhnya memberi jawaban saat di gelar sidang di di Aula Rambate Rata Raya Gedung DPRD. Kab. Asahan (6/7)isaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan OPD Ketujuh Praksi, Yakni :Fraksi Gerindra, Golkar, PDI. Perjuangan, Demokrat, PAN, PPP. dan Partai Keadilan.

Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. mengapresiasi kinerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemkab. Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.TA.2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Ranperda ini akan kami sampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,"tuturnya Surya.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41.926.162.054,20 (Empat Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Sen) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021.
Di akhir Acara, Bupati Surya, bersama Ketua DPRD.menandatangani berita acara tentang Ranperda Kab. Asahan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 l. 
(Dorman)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!