Breaking News

Friday, August 13, 2021

Kejaksaan Negeri Pariaman Kembalikan Uang Negara Rp 1,3 milyar dari Kasus PT Sahyangsri


FS.Pariaman(SUMBAR)-Kejaksaan Negeri Pariaman bidang Pidsus (Pidana Khusus) berhasil mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 1,3 milyar dari kasus tindak pidana korupsi Direktur PT. Sahyangsri Endang Kusrianto.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Azman didampingi Kasi Pidsus (Pidana Kusus), Yuharmen Yakub menyampaikan pada Jum'at (13/08) bahwasanya pihak Kejaksaan Pariaman telah berhasil memperoleh sisa uang pengganti serta denda pada salah satu perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya telah dilaksanakan pada tahun 2016 s/d 2017.


"Penanganan tindak pidanan korupsi ini terkait dengan dana PKBI (program kemitraan dan bina lingkungan) dalam pelaksanaan program GP3K (Gerakan peningkatan produksi pangan berbasis koperasi) PT. Sahyangsari beralamat di Kec. Lubuk Alung  tahun 2012 atas nama terpidana Endang Kusrianto," ungkap Azman.


Lanjutnya, bahwa perkara terpidana atas nama EK telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan mahkamah agung (MA) No.2608/K/Pid. Sus/2016-13 Maret 2017.


"Dimana dalam putusan MA tersebut terdakwa bersalah melanggar dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1959 junto UU no.20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ulas Kasi Pidsus.


Lebih lanjut Yuharmen menambahkan, menghukum pidana badan terdakwa selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian menghukum terpidana membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,3 milyar


Lebih jauh ia mengatakan, setelah dilaksanakan berbagai upaya oleh bidang Pidsus (Pidana Kusus) beserta jajaran Kejaksaan Pariaman. 


Maka ulas Yuharmen, hari ini telah berhasil diperoleh denda 500 juta dan sisa uang pengganti sebesar Rp 794 juta dengan total pengembalian uang negara sebesar Rp1,3 milyar. 


"Jika di totalkan dengan UP (Uang Pengganti) yang sebelumnya telah disetor ke kas negara sebanyak 500 juta. Maka total uang negara yang diselamatkan dari Tipikor Dir. PT. Sahyangsri  sebanyak Rp 1,8 milyar," tutup Yuharemen Yakub. (war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!