Rapat dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, didampingi wakil ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, Indra, Suwirpen Suib, Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Sumbar, Sekwan DPRD Sumbar dan utusan OPD.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rancangan KUA- PPAS tahun 2022 implementasi dalam anggaran visi, misi dan program unggulan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat telah ditetapkan dalam RPJMD 2021- 2026.
"Konsep perencanaan pembangunan daerah bertahap, berkelanjutan dan konsisten belum tergambar dalam penyusunan rancangan KUA- PPAS," ujar politisi Gerindra ini.
Menurut Supardi, kerangka mikro ekonomi, asumsi penyusunan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah diusulkan dalam rancangan KUA- PPAS 2022 belum sejalan dengan RPJMD 2021- 2026.
"Program, kegiatan dan alokasi anggaran disediakan dalam rancangan KUA- PPAS belum mengambarkan pelaksanaan visi, misi dan program unggulan gubernur dan wakil gubernur Sumbar," ujar Supardi.
Lanjut Supardi, penyusunan program dan kegiatan serta alokasi anggaran belum berdasarkan tematik atau prioritas pelaksanaan visi, misi dan program unggulan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
"Pemda berupaya dan mendorong peningkatan pendapatan daerah pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai visi dan misi dan program unggulan," ujar Supardi.
Dikatakan Supardi, belum ada upaya memaksimalkan pengelolaan aset daerah dan peningkatan kinerja BUMD.
"Kami yakin banyak program unggulan gubernur dan wakil gubernur tidak terlaksana dan sasaran tidak akan tercapai,," ujar Supardi.
Dijelaskan Supardi, banyak program dan kegiatan OPD berjalan sendiri - sendiri. Sinkronisasi antar program mencapai visi dan misi Gubernur dan wakil gubernur masih rendah.
Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan BLUD RSUD pola pengembangannya perlu kita rubah dengan tidak lagi mengandalkan APBD.
"Fraksi- fraksi dapat menyetujui rancangan KUA - PPAS dan memberikan masukan perlu diakomodir dalam KUA- PPAS 2022," ujar Supardi
Untuk dikeahui keputusan DPRD diberi nomor 19/SB/2021 tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah.(uck)
No comments:
Post a Comment