Untuk mengembalikan kembali gairah perekonomian para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah pusat meluncurkan Bantuan Presiden Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan target utamanya adalah untuk para pelaku UMKM.
“Jadi melalui Disperindagkop & UKM Kota Pariaman, pemerintah telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bisa diberikan bantuan secara gratis kepada masyarakat pelaku usaha kecil, yang usahanya mengalami penurunan bahkan gulung tikar akibat terdampak pandemic Covid-19”, ujar Genius Umar.
Beliau mengungkapkan, bantuan yang tadinya direncanakan pemerintah hanya untuk tahun 2020 saja, tahun ini kembali diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, bantuan BPUM tahun ini akan disalurkan oleh Bank BUMN, BUMD dan cabang PT.Pos Indonesia yang sudah ditentukan. Nilai bantuan yang akan diberikan tahun ini adalah sebesar Rp1,2 juta untuk setiap usaha.
“Semoga dana bantuan usaha mikro yang jumlah keseluruhannya berkisar sekitar Rp5.514.000.000,- untuk Kota Pariaman bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya , dan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah bisa menambah semangat kita semua untuk lebih giat lagi berusaha demi meningkatkan ekonomi keluarga dan usaha yang dijalankan semakin bertambah maju dan besar”, pungkas Genius.
Sementara itu Kadis Perindagkop & UKM Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit merinci penerima BPUM UMKM Kota Pariaman terdiri dari, sebanyak 1.414 UMKM di Kecamatan Pariaman Tengah, 1.476 UMKM di Kecamatan Pariaman Utara, dan Kecamatan Pariaman Timur sebanyak 823 UMKM serta Kecamatan Pariaman Selatan sebanyak 568 UMKM.
Sementara itu salah satu pedagang yang mendapatkan bantuan, Edi(46) mengaku sangat berterimakasih karena telah menerima BPUMini.
"Kami pedagang kecil sangat merasakan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 ini, terutama omset jauh menurun karena daya beli sangat lemah", ujarnya.
Ia sangat senang karena pemerintah ikut memikirkan nasib rakyat kecil dan uang tersebut bisa jadi tambahan modal berusaha dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.(war)
No comments:
Post a Comment