Adapun tujuan kunjungan Inventarisasi materi implementasi undang - undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terkait kebijakan daerah di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha Di daerah dan pertanahan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat mengatakan, Omnibus Perda bertujuan memberikan kemudahan investasi menawarkan konsep untuk lahan ulayat dihitung sebagai penyertaan modal.
"Lahan ulayat tidak berpindah nama kepada perusahaan, artinya dapat dimanfaatkan anak kemanakan pemilik lahan," ujar Hidayat.
Menurut ketua Bapemperda, Omnibus Perda diperlukan untuk penyederhanaan investasi dan regulasi yang ada terkait persoalan perizinan dan segala macamnya.
"Akan tercipta kepastian hukum untuk investasi di Sumbar dan jaminan keamanan modal," ujar Ketua Bapemperda.
Anggota DPD RI M Yatim, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari daerah, agar lebih bagus dalam menyusun Omnibus Perda.
"Kita minta diundang 4 orang DPD RI asal Sumatera Barat memberikan masukan terhadap Omnibus Perda tersebut," ujarnya.
Tampak acara dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwipern Suib, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Anggota Bapemperda Ali Tanjung, anggota Bapemperda, Biro Hukum Pemprov Sumbar dan utusan Pertanahan.
No comments:
Post a Comment