Pada pandangan umum lalu, mayoritas fraksi-fraksi di DPRD Sumbar menyoroti Masalah refocusing, baik besaran anggaran yang diterima maupun penggunaannya.
Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengingatkan pada Gubernur dan OPD, agar segera melakukan pembahasan berkaitan dengan APBD-P 2021, karena batas waktu yang tersedia hanya sampai 30 September 2021, jika melebihi batas waktu tersebut maka tidak akan ada lagi pembahasan serta tidak akan ada lagi perubahan.
"Karena batas waktu sampai 30 September, kami mengingatkan pada TAPD dan OPD agar mengoptimalkan pembahasan APBD-P, jika melebihi batas waktu tersebut maka tidak akan ada perubahan, efeknya masyarakat banyak tidak akan merasakan dampak pembangunan dan lainnya," tegas Supardi saat memimpin rapat paripurna, Senin (20/9/2021).
Selain mempertegas optimalisasi pembahasan anggaran, Supardi juga meminta agar keseriusan dalam penanganan Covid-19, sehingga perekonomian masyarakat kembali bergairah.
Berkaitan dengan penanggulan devisit murni anggaran sekitar Rp.28M, DPRD Sumbar juga meminta pada pemerintah daerah untuk melakukan maksimalisasi pengelolaan potensi aset dan BUMD, sehingga pendapatan bisa bertambah dan mengurangi devisit anggaran.
"Kami meminta agar pemerintah daerah juga melakukan pengelolaan aset dan BUMD secara maksimal dan serius, agar pendapatan daerah bisa meningkat," tegas Supardi lagi.
Paripurna mendengarkan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, Forkompida, ormas, orpol dan stakeholder lainnya, dengan tetap mengacu pada prokes, sehingga tidak menimbulkan dampak usai paripurna.(Cok)
No comments:
Post a Comment