"Peluncuran OSS berbasis risiko merupakan salah satu implementasi kemudahan perizinan sesuai UU Cipta Kerja yang wajib segera ditindaklanjuti di daerah," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Provinsi Sumatera Barat, di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya aplikasi OSS tersebut merupakan reformasi yang sangat signifikan di bidang perizinan yang terintegrasi dan terpadu serta menghubungkan empat aplikasi dibawah ruang lingkup kabupaten kota, ruang lingkup provinsi, Kementerian/Lembaga dan aplikasi yang berada di pusat di Kementerian Investasi.
"Aplikasi ini juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus izin berusaha," ujarnya.
Penguatan pelayanan perizinan di daerah yang diatur UU Ciptakerja juga terlihat dengan diaturnya kewajiban gubernur, bupati/walikota dalam pelayanan bidang berusaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Mahyeldi menegaskan terkait percepatan pelayanan perizinan di daerah maka perlu dilakukan beberapa hal yaitu segera merevisi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah untuk menyikapi UU Ciptakerja dan aturan turunannya.
Kemudian menyelenggarakan pelayanan perizinan memanfaatkan aplikasi OSS berbasis risiko, dan terus berkoordinasi dengan dinas teknis terkait di provinsi dan pusat untuk mengatasi berbagai kendala percepatan investasi di daerah.
Rapat koordinasi itu ikut dihadiri Kadis PMPTSP Sumbar, Maswar Dedi, Kadis Koperasi Sumbar Nazwir, Kadis Kehutanan Yozarwardi, Kadis Lingkungan Hidup Sumbar Siti Aisyah dan Kadis PMPTSP se-Sumbar.***
(BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)
No comments:
Post a Comment