"Kedepan selesaikan persil tanah supaya bisa fokus menyelesaikan kendala yang dihadapi," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembebasan Lahan Tol di Padang, Kamis (16/09/2021).
Berdasarkan data pembebasan lahan ada beberapa titik yang terkendala. Akibatnya tim Hutama karya tidak bisa masuk ke lahan yang telah terbebaskan sehingga pengerjaan fisik juga terhambat.
Harus diupayakan agar lahan itu menjadi prioritas untuk dibebaskan dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di tim pembebasan lahan agar pengerjaan fisik bisa berjalan.
Gubernur mengatakan saat ini ada tambahan anggaran sebesar Rp300 miliar yang bisa dimanfaatkan untuk mempercepat proses pembebasan lahan.
"Harus juga diupayakan lahan yang telah selesai pengukuran dan dokumennya lengkap untuk langsung dibayarkan ganti kerugiannya. Hal itu sekaligus untuk memotivasi pemilik lahan lain agar prosesnya bisa cepat," katanya.
Sementara itu Project Director Jalan Tol Padang-Sicincin PT Hutama Karya, Marthen Robert Singal progres pembangunan jalan tol seksi sicincin Padang realisasi 45, 269 persen.
Terjadi deviasi progres pelaksanaan konstruksi sebesar 42,876 persen disebabkan karena lahan yang sudah bebas sepanjang 13,8 KM tidak bisa dikerjakan seluruhnya karena lahannya tidak menerus dan tidak bisa dimasuki sebab masih ada spot-spot yang belum bebas.
Tindak lanjut yang telah dilakukan adalah berkoordinasi dengan BPN dan PPKI serta pemerintah daerah untuk mempercepat pembebasan lahan dengan bebas secara menerus sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan maksimal.Pembebasan lahan itu diusulkan pada lokasi-lokasi prioritas pekerjaan yaitu STA 4 + 725 -STA 13 + 125 dan STA 22 + 400 sampai STA 24 + 435.
Sementara dalam pembebasan lahan hambatan yang dihadapi diantaranya adanya penolakan dalam pelaksanaan pengukuran dan pendataan dari masyarakat. Persoalan itu ditindaklanjuti dengan pendekatan ke masyarakat dan pendampingan dari aparat penegak hukum serta dilakukan pengukuran dan pendataan ulang.
Adanya klaim Bakri Abdullah SH (kuasa Afrizal dan Musyrif) di Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai dengan gugatan perdata terhadap kanwil BPN Sumbar dan Hutama Karya. Solusinya memohon pendapat hukum atau legal opinion terhadap gugatan tersebut ke JPN Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kemudian kesulitan dalam pengumpulan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah 80 persen terhadap tanah milik adat atau tidak bersertifikat. Solusinya dengan membentuk tim percepatan yang dilakukan secara door to door dan intens dan kerjasama dengan aparat Nagari atau desa setempat.
(BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)
No comments:
Post a Comment