FS.Pariaman(SUMBAR)-Proyek pengerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh kota Pariaman kawasan tengah yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Trisco Jaya Utama diduga molor dari waktu yang ditetapkan.
Kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan tersebut dengan nomor kontrak HK 02.03/01-NUSP/PKP/PPP-SB/IX-2020, dengan sumber dana melalui ISDB (Islamic Development Bank), senilai Rp 7.764.352.730 TA (Tahun Anggaran) 2020-2021.
Masa Pelaksanaan 240 hari kalender terhitung 21 September 2020 lalu, dengan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Hingga saat ini belum selesai dikerjakan
"Sepertinya, pekerjaan proyek dibawah Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jendral cipta karya balai prasarana pemukiman wilayah (BPPW) Sumbar ini bermasalah," kata salah seorang warga Pariaman yang tak ingin disebutkan namanya.
Hasil pengamatan media ini pada, Selasa (21/09) aktifitas pekerjaan digudang proyek masih terlihat. Padahal jika berpedoman pada kontrak yang tertulis, seharusnya proyek ini sudah lama selesai, karena sudah habis masa pengerjaannya.
Dilihat dari kontrak bulan September 2020, sekarang sudah September 2021, sedangkan masa pelaksanaan 240 hari kalender. Berarti pekerjaan sangat jauh terlambat. Terlihat dilapangan, pekerjaan masih jauh dari progres.
Selain itu sistim Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja (SMK 3) terkesan diabaikan. Padahal, pekerjaan beresiko tinggi dari reruntuhan dan material bekas pembongkaran yang berserakan. Sementara pekerja tak dilengkapi Alat Pengaman Diri (APD). Padahal, ini bagian dari kontrak.
Handoko yang merupakan pengawas lapangan saat dihubungi melalui HP, pada Selasa (21/09) untuk dimintai keterangan terkait molornya waktu penyelesaian proyek itu, tidak bisa memberikan jawaban, dengan alasan masih di Lubuk Basung.
Sedangkan Direktur PT. Trisco Jaya Utama Keda, ketika dihubungi via handphone, tidak mengangkat panggilan masuk. Begitu juga dengan pihak BPPW Sumbar melalui PPTK Heri saat dihubungi melalui Hp dan WA tidak memberikan jawaban atas keterlambatan proyek dibawah pengawasan Technical Management Consultant (TMC) itu.(wrm)
No comments:
Post a Comment